JAKARTA, - Polisi menetapkan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena menyebar berita bohong dan melanggar UU Ormas. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan juga siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya dalam keterangannya, Selasa (7/6).
Dedi menjelaskan, di website Khilafatul Muslimin, khilafah dianggap bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat. Selain itu, kegiatan konvoi ormas tersebut dinilai berpotensi makar.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," jelas Dedi.
"Diketahui konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya Kabupaten Brebes, untuk mengikuti ideologi khilafah," imbuhnya.